TANGSELXPRESS – Dinas Kesehatan Tangsel langsung bertindak setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara penjualan obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut atau penyakit ginjal akut progresif atipikal belakangan ini.
Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Allin Hendalin Mahdiar menyatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/0652/SEKRET/Tahun 2023 yang melarang penggunaan sediaan sirup merek praxion di Instansi Kesehatan Tangsel, Kamis 9 Februari 2023.
Timnya juga melakukan inspeksi atau pemeriksaan acak di apotek dan toko obat untuk menempatkan obat-obatan yang dihentikan sementara penggunaannya di karantina.
“Dalam hal ini tiga obat sirup dengan merk Praxion: Praxion-Paracetamol 100 mg,
Praxion-Paracetamol 120 mg, dan Praxion Forte-Paracetamol 250 mg,”
Sementara itu, Allin mengklarifikasi pihaknya tidak berhak mengeluarkan obat-obatan dari peredaran karena BPOM memegang kewenangan tersebut.
Ia juga mengatakan, merek tersebut tidak ada dalam daftar resep Puskesmas Kota Tangerang Selatan.
Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter atau tenaga kesehatan yang kompeten
Baru-baru ini, dua kasus gagal ginjal akut telah dilaporkan di wilayah DKI Jakarta, yang menunjukkan bahwa bencana yang merenggut ratusan nyawa masih terus berlangsung.