TANGSELXPRESS – Artis fenomena Nikita Mirzani kembali dilaporkan terkait UU ITE. Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial usai menyinggung soal wanita bertatto dan pemakai narkoba.
Informasi yang berhasil dihimpun, laporan tersebut dilakukan oleh Tengku Zanzabella dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Melansir PMJNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait adanya laporan yang ditjukkan kepada Nikita Mirzani. Menurut Trunoyudo, pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan print percakapan, Sabtu 4 Februari 2023.
“Benar ada laporan tersebut. Barang bukti, flashdisk, print percakapan,”terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui PMJNews.
Dengan adanya pelaporan itu, Nikita Mirzani terancam Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.