TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri akan berupaya mejerat 6 tersangka dalam kasus bisnis pornografi internasional dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, Bareskrim Polri mendapati perputaran uang yang dilakukan 6 tersangka cukup besar hingga mencapai triliunan rupiah.
Melansir NTMC Polri, Bareskrim Polri akan mengupayakan kasus bisnis pornografi internasional dengan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sabtu 4 Februari 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan upaya penanganan kasus bisnis pornografi inernasional melalui TPPU.
“Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan,” terang Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro.
Dengan begitu, Djuhandani Rahardjo membeberkan, pihaknya akan memulai mengupayakan penanganan kasus tersebut dimulai dari rekening yang telah dilakukan pemblokiran.
Meski sebelumnya, Bareskrim Polri telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.