TANGSELXPRESS – Belasan orang tangkap Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.
Usut punya usut, belasan orang itu ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis.
Waka Polresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menyatakan, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan 13 orang terdiri atas pembeli serta pembuat (produksi) sekaligus penjual ganja sintetis.
“Pembeli masing-masing berinisial DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR, MIG. Memproduksi dan menjual ganja sintetis inisial EJ, RAR, PFN,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (2/2).
Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Verdika Bagus Prasetya menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari jasa ekspedisi yang mencurigai enam paket diduga berisi narkoba.
Kemudian, kata dia, tim melakukan control delivery dan berhasil mengamankan 10 tersangka yang merupakan penerima atau pembeli paket tersebut di Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan,” terang Verdika.
Verdika menambahkan, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya, 4.937, 33 gram ganja sintetis serta 162,58 gram bahan kimia.
“Hasil pemeriksaan laboratorium pada 30 Januari 2023 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis ganja sintetis tersebut, positif mengandung MDMB-4en PINACA,” bebernya.
Menurut Verdika, dalam melancarkan aksinya pelaku meracik bahan kimia mengunakan peralatan laboratories dengan bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual.
Metode pengiriman yang dilakukan oleh tersangka yakni memberikan koordinat serta foto lokasi sebagai petunjuk peletakan ganja sintetis dan diambil langsung oleh pembeli.
“Kemudian, mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui ekspedisi. Tersangka penjual memasarkan ganja sintetis di media sosial dengan harga Rp 100 ribu per-satu gram,” bebernya.
Tersangka penjual dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” tegas Verdika.
Terhadap pembeli, kata Verdika, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Agus Dwi Cahyono berpesan kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba yang dampaknya dapat merusak generasi bangsa.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor ke petugas kepolisian bila melihat penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Metro Jaya dan Kapolresta Bandara Soetta, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh,” pungkas Agus.