TANGSELXPRESS – Istana Negara diminta beri penjelasan soal dugaan kecurangan verifikasi partai politik. Pasalnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Istana Negara memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan dalam proses kecurangan verifikasi partai politik lantaran integritas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang dinilai kian terancam.
Informasi yang berhasil dihimpun terdapat beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Elemen masyarakat itu diantaranya ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK,AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, PublicVirtue Institute, change.org.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menilai Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru disinyalir melakukan perbuatan koruptif, Selasa 31 Januari 2023.
“Sebagaimana diketahui, dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah,” sebut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui keterangan tertulisnya.
“Bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data,” jelasnya.
Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menjelaskan terkait dugaan kecurangan itu. Menurutnya, dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap.
Bahkan bukti itu mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu.
“Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini,” sebut dalam rilis yang diterima wartawan
“Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat. Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?,” urainya.
Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menegaskan, bahwa hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana.
Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden.
Maka dari itu, bukti rekaman tersebut harus dijadikan petunjuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mendalami dan mengusutnya secara tuntas.