TANGSELXPRESS – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Samanhudi Anwar diduga terlibat dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada Desember 2022 lalu.
Kabar yang mengejutkan publik tersebut datang langsung dari Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1).
“Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Toni.
Toni mengatakan, penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.
“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.
“Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Ketiganya masing-masing berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda. Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.