TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melakukan penyegelan beberapa bangunan yang diindikasi tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Satpol PP telah menyiapkan stiker penyegelan dan police line untuk menyegel bangunan.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa bangunan yang bakal disegel Satpol PP Tangsel seperti keberadaan bangunan di wilayah Rempoa Ciputat, Cirendeu Ciputat Timur, dan beberapa bangunan yang ada di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis 26 Januari 2023.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menjelaskan pihaknya telah menyiapkan segel untuk penyegelan bangunan yang tidak mengantongi izin.
“Kita sudah siapkan segel untuk penyegelan beberapa bangunan, ada di Rempoa, Cirendeu dan Pamulang. Besok kita akan lakukan penyegelan,” terang Muksin Al Fahri.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana menjelaskan terkait rencana penyegelan bangunan. Menurut Sapta, penyegelan dilakukan untuk menjaga Marwah Satpol PP dan Pemkot Tangsel.
Dengan begitu, Sapta menegaskan, bangunan baru maupun renovasi yang berada di Tangsel wajib mengurus perizinannya lebih dahulu sebelum mendirikan bangunan atau renovasi merubah bangunan. Pasalnya, pihaknya tak ingin mendiamkan praktek-oraktek bangunan tak berizin di Tangsel.
“Bangunan baru, rehab maupun renovasi harus urus legalitasnya dulu. Apalagi kalau merubah struktur dan luas bangunannya,”jelas Sapta Mulyana.
Pantauan wartawan, terdapat bangunan baru maupun renovasi diindikasi tak mengantongi izin. Keberadaan bangunan tersebut seperti di Rempoa, Cirendeu, Pamulang Kota Tangerang Selatan.