TANGSELXPRESS – Ibnu Khajar divonis tiga tahun oleh majelsi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) soal kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana.
Informasi yang berhasil dihimpun, Ibnu Khajar bersama mantan presiden ACT Ahyudin, dan mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain, terbukti melakukan penggelapab dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Haryadi saat membacakan vonis menjelaskan, Ibnu Khajar divonis tiga tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,”jelas Haryadi.
Dalam kasus tersebut, Ibnu Khajar disebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.