TANGSELXPRESS – Sutradara sekaligus produser film Girry Pratama menuntut pihak CIMB Niaga Auto Finance yang telah menyita dan melelang mobilnya untuk taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini disampaikan Girry Pratama setelah mendengar keterangan saksi ahli DR Sonyendah Retnaningsih SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam sidang lanjutan di PN Tangerang, belum lama ini.
Dia mengaku tak bersalah dalam kasus yang merugikannya. “Kita kan hidup di Indonesia, ada hukum yang berlaku. Mau dijual pun, lakukan sesuai hukum yang berlaku, itu saja sih. Menurut ahli, mereka jelasnya enggak sesuai prosedur,” tandas pria yang juga produser film tersebut.
Girry berharap pihak CIMB Niaga Auto Finance yang telah menyita dan melelang mobilnya bisa memenuhi haknya sesuai hukum yang berlaku. Ia mengaku tidak ingin mengambil keuntungan apapun dari kasus tersebut.
“Saya masih berharap, dari Niaga hak saya dapati (dan) selesai baik-baik. Saya bukan hal dibuat-buat, saya cuma ingin mobil saya dibalikin sesuai harganya. Enggak mau ribet. Saya tidak minta kerugian apa-apa,” tutupnya.
Sementara itu, Chitto Cumbhadrika, pengacara sutradara Girry Pratama menilai, perbuatan CIMB Niaga Auto Finance yang menyita dan melelang mobil kliennnya merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.
”Kami dari kuasa hukum sepakat dengan apa yang disampaikan oleh saksi ahli. Sepakat terkait penjelasan fidusia, bagaimana penerapan fidusia, bagaimana proses lelang yang benar itu gimana. Lalu jelaskan juga oleh saksi ahli, apa yang dimaksud penerimaan dan penyerahan,” kata Chitto.
“Bahwa penyerahan tidak bisa serta merta tanpa ada penyarahan surat kuasa dari orang yang mempunyai kepetingan tersebut. Jadi, sudah tetap jelas apa yang disampaikan oleh saksi ahli ini, apa yangdilakukan tergugat memang merupakan perbuatan melawan hokum,” tambah dia.
Dengan demikian, Chitto berharap Majelis Hakim PN Tangerang memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk kliennya. Sidang dilanjutkan pada kesimpulan 1 Februari mendatang.