TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak oleh keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Desakan tersebut yakni agar KPK membuka akses bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas Enembe di RSPAD.
Lukas Enembe saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Adik Lukas Enembe yakni Elius Enembe menyatakan, keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan Lukas Enembe.
“Kami ke rumah sakit untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update,” kata Elius Enembe di Jakarta, Kamis (19/1)
Adik Lukas Enembe tersebut pada Rabu (18/1) mengunjungi Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto bersama anggota keluarga lainnya untuk bertemu Lukas.
Elius mengatakan, Lukas Enembe memang memiliki penyakit komplikasi, seperti ginjal, jantung dan diabetes.
“Kemarin kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai popok dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin,” kata dia.
Elius menerangkan, saat ini Lukas Enembe masih menjabat sebagai Gubernur Papua mengingat belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan dirinya.
Di tempat yang sama, Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte mengatakan, dirinya telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto.
“Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat. Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi,” katanya.
“Dan saat ini Lukas Enembe menjalani perawatan hingga beberapa waktu ke depan,” imbuhnya.
Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kondisi fit dan layak menjalani pemeriksaan, bahkan hingga persidangan, meskipun dia mengalami pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
“Dalam konteks pemeriksaan, sebenarnya bisa dilakukan, karena hasil dari asesmen IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah sangat jelas ya. Artinya, dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1)
Ali menjelaskan, pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Lembaga antirasuah itu kemudian membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara mendalam, sehingga tidak ada keraguan soal kondisi kesehatan saat dia diperiksa penyidik.