TANGSELXPRESS – Seorang nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FN tak berkutik setelah aksinya melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan diketahui polisi saat melakukan patroli.
Nelayan asal Pulau Semau tersebut, awalnya ingin mencari ikan dengan hasil banyak. Namun, FN justru menggunakan bom ikan sebanyak dua kali dan diketahui petugas Ditpolairud Polda NTT saat berada di perairan.
Wakil Direktur Polairud Polda NTT, AKBP I Gede Putra Yase menjelaskan terkait itu. Menurut I Gede Putra, nelayan asal Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT tersebut diamankan petugas saat kedapatan menggunakan bom ikan.
“Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” terang AKBP I Gede Putra Yase.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka menangkap menggunakan bom karena biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan yang sangat banyak dan mendapat keuntungan pribadi,”jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.







