TANGSELXPRESS – Ferry Irawan akhirnya resmi menjadi tahanan Polda Jatim dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
“Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1) petang.
Penahanan Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.
“Penahanan (terhadap Ferry Irawan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Dirmanto.
Usai resmi menjadi tahanan, Ferry Irawan langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Venna Melinda.
Dengan tangan terborgol, Ferry Irawan membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.
“Pada istriku tersayang Venna, Abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga” kata Ferry Irawan.
“Kalau dalam proses hukum dan Abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya, Insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,” tambah Ferry Irawan.
Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. “Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,” ungkap Ferry Irawan.
Ferry Irawan meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Ferry Irawan tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat.
“Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu, Abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima,” kata Ferry Irawan.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan. “Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” kata Jeffry.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.







