TANGSELXPRESS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan terkait motif Warga Negara Indonesia (WNI) Anton Gobay atas kepemilikan senjata api illegal pasca ditangkap kepolisian Filiphina. Polri menjelaskan terkait itu.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, total senjata yang dibeli AG secara ilegal itu sebanyak 12 senjata. Adapun jenis senjata api yang dibeli yaitu sebanyak 10 pucuk senjata api laras panjang jenis M4 kaliber (5.56) senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. Kemudian, 2 pucuk senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.
Anton Gobay alias AG, ternyata menggunakan nama palsu saat membeli senjata. Hal tersebut diketahui setelah Polri mengirimkan 8 personelnya ke Filipina untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut.
“AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Tim Mabes Polri berjumlah 8 orang dipimpin Pati berpangkat Brigjen didampingi Athase Polri di bawah koordinasi Divhubinter bersama Athase Pertahanan dan Perwakilan BIN serta Kemenlu. Selain itu, KBRI Manila masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat,” ujarnya.
Dengan demikian, informasi yang berhasil dihimpun saat ini Polri dan Kepolisian Filipina masih menggelar investigasi dan penyelidikan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal seorang WNI, Anton Gobay (AG). Sebelumnya, AG bersama dua rekan lainnya ditangkap Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senpi ilegal, pada Sabtu (7/1/2023) lalu.