TANGSELXPRESS – Penangkapan artis Revaldo terus menemui titik terang. Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari tangan Revaldo, di antaranya ganja dan sabu.
Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo itu ditangkap polisi di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan tentang asal usul narkoba yang dimiliki Revaldo. Polisi sedang bergerak mengejar yang bersangkutan.
“Barang bukti yang kami sita (dari Revaldo) di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (12/1).
Tercatat, Revaldo sudah berurusan dengan polisi sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukannya kapok, pada 20 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010) silam.
Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.
Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.







