TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Aalisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait duit dalam transaksi judi sebesar USD55 juta atau sekitar Rp 560 milliar.
Pasalnya, KPK akan memanfaatkan transaksi di kasino temuan PPATK tersebut untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Lukas Enembe saat masih menjadi Gubernur Papua.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan terus mendalami transaksi Lukas Enembe di kasino atas temuan PPATK. Menurut Firli, dari temuan PPATK tersebut bisa dijadikan untuk mengungkpa kasus dugaan gratisfikasi yang dilakukan Lukas Enembe, Kamis 12 Januari 2023.
“Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti termasuk tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino. Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE,”terang Firli Bahuri seperti dikutip Tangselxpress melalui PMJnews.
Dengan demikian, dalam kasus ini KPK menduga tersangka Lukas Enmbe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya saat menjabat Gubernur Papua. Sementara, terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe, KPK menyebut berdasarkan bukti permulaan sejauh ini telah mencatat nilai uang berjumlah sekitar Rp10 miliar.