TANGSELXPRESS- Artis Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan status Ferry sudah dinaikkan menjadi tersangka.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis (12/1), dikutip dari PMJ News.
Dirmanto menjelaskan, pihak Polda Jatim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri pada Rabu (11/1).
Dalam olah TKP tersebut, penyidik memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Hari ini, Kamis (12/13) Polda Jatim melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.