TANGSELXPRESS – Awal tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejutan yakni menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (10/1).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Lukas Enembe berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe berencana ke Kabupaten Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa.
“KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit, Tolikara, pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia),” ucap Firli dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Setelah mendapat informasi itu, lanjut Firli, KPK kemudian menghubungi wakil kepala Kepolisian Daerah, komandan Satuan Brimob, dan kepala Binda Papua untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe di Bandara Sentani.
“Itu karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta,” bebernya.
Selanjutnya pada pukul 12.27 WIT, tambah Firli, telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe oleh tim KPK bersama aparat penegak hukum di daerah Abepura, Papua.
Kemudian, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan sembari menunggu evakuasi ke Jakarta paling lambat pukul 15.00 WIT dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara.
Fili mengatakan, setibanya di Jakarta tersangka Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Setibanya di Jakarta, saudara LE (Lukas Enembe) akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK,” kata Firli.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar.
Kemudian proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan sarana perlombaan menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.