TANGSELXPRESS – Bagi kaum hawa untuk saat ini harus bisa waspada keberadaannya di lingkungan sekitar. Pasalnya, lekuk tubuh kaum hawa sampai celana dalam atau CD sedang diincar oleh seseorang untuk dijadikan video mesum berbayar di media sosial.
Hal itu terungkap lantaran modus seperti itu baru-baru ini berhasil diungkap polisi di Bandung. Satreskrim Polresta Bandung berhasil membongkar modus tukang intip celana dalam dan dari hasil pengusutannya itu seorang pria berinisial AM (51) berhasil diamankan.
Usut punya usut, pelaku tukang intip celana dalam mencari target secara acak. Pelaku menargetkan pengambilan gambar dengan video lekuk tubuh kaum hawa hingga sampai celana dalamnya dengan cepat.
Usai mendapatkan gambar secara acak, pelaku langsung merangkum potongan beberapa video untuk dijadikan sebuah video mesum dan dijual di media sosial dengan harga awal Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan terkait itu. Menurut Kusworo, tersangka ditangkap karena membuat video tukan intip celana dalam.
“Dalam pemeriksaan, AM mengaku telah membuat video mesum, mengunggah, dan memperjualbelikannya di medsos. Modus operandi pelaku membuat foto dan video mesum itu dengan cara merekam dari bawah rok perempuan tanpa sepengetahuan korban,” Kombes Pol Kusworo Wibowo.
“Kemudian ponselnya dimasukan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya di edit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion,” ujarnya.
Kabarnya, aksi pelaku dilakukan di beberapa lokasi di Bandung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil merekam ribuan video mesum mengintip celana dalam perempuan.
Dalam peristiwa itu polisi berhasil menyita barang bukti komputer yang terdapat didalamnya foto hasil intip CD sebanyak 307 gambar, sedangkan untuk video yang tersimpan 2.980 video.
“Tersangka mengaku membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Namun tersangka dibujuk temannya untuk menjual video-video mesum itu secara daring di medsos melalui akun @Tukangnoong atau @tukangintip,” kata Kapolresta Bandung,”pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya itu kini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung. Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Unfang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.