TANGSELXPRESS – Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dibuat geger dengan adanya kabar oknum polisi yang tega mengobral istrinya ke teman-temannya untuk dicicipi. Krnya, perilaku oknum polisi tega melakukan pebuatan tak senonoh itu gara-gara kecanduan narkoba.
Informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber menjelaskan, oknum polisi berinisial Aipda AD tersebut dengan tega mempersilahkan rekannya sesama polisi untuk menggauli istrinya sendiri. Bahkan yang lebih parah, sampai alat kelamin si istri berinisial MH itu di pamer-pamerkan agar rekannya tertarik untuk menggaulinya, Minggu 8 Januari 2023.
Aipa AD kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
“Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AD,” terang Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah kepada sejumlah wartawan.
Peristiwa itu kabarnya sudah terjadi sejak 2015 hingga 2022 lalu, hal itu dilakukan Aipda AD karena yang bersangkutan sudah kecanduan narkoba. Dengan adanya perbuatan itu, Aipda AD kabarnya langsung diproses Polda Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengapresiasi penindakan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Menurut Siti, polisi seharusnya menjadi aparat penegak hukum tapi di kasus ini malah menjadi pelaku.
“Karenanya kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini. Kasus ini menjadi peluang untuk menegakkan hukum perlindungan terhadap perempuan dan kode etik Polri, yang akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik kepada Polri,” katanya saat dihubungi wartawan.
Komnas Perempuan kemudian memberi data mencengangkan, yakni data secara umum mengenai kasus oknum polisi melakukan kekerasan terhadap perempuan. Dalam catatan akhir tahun 2022, Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021, anggota Polri pelaku kekerasan terhadap perempuan berjumlah 145 orang.