TANSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Mahendro Dito S atau Dito Mahendra dalam kasus perkara dugaan korupsi atas kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pemanggilan itu dilakukan lembaga anti rasuah tersebut lantaran Dito Mahendra sempat dikabarkan mangkir dari pemanggilan penyidik KPK pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022 lalu, Kamis 5 Januari 2023.
Melansir PMJnews, KPK terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Dalam hal ini, KPK memberikan ultimatum kepada Dito Mahendra untuk memberikan kesaksiannya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui PMJnews.
“Mahendra Dito S (wiraswasta), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” ungkap Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Belum diketahui pasti apa peran Dito Mahendra dalam kasus yang mejerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sehingga KPK sangat memerlukan kesaksiannya unntuk hadir di persidangan selanjutnya dalam perkara dugaan gratifikasi.
Sumber: PMJnews.