• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 30 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Aniaya Ketua Relawan Anies Baswedan, Seorang Wanita Terancam Lima Tahun Penjara

admin by admin
Januari 5, 2023
in DAERAH, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Terpidana Kasus Korupsi Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung

Ilustrasi (Foto: Istockphoto)

66
SHARES
147
VIEWS

TANGSELXPRESS – Perempuan inisial BR (37) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Ketua Relawan Anies Baswedan di Bukittinggi, Sumatera Barat, ditangkap polisi.

Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari menegaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut tidak terkait dengan masalah politik.

“Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang, untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun,” kata Wahyuni di Bukittinggi, Kamis (5/1).

Wahyuni mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Padang bekerjasama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1) bersama dua orang lainnya.

“Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang, dua orang lainnya masih dijadikan saksi untuk sementara, dari pengakuannya pelaku berjumlah empat orang, satu tersangka lainnya sedang diburu,” katanya.

BACA JUGA :  Akhirnya, Polisi Ungkap Motif Dugaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Ciputat Timur

Sementara, Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, korban Idris Sanur (56) merupakan pengusaha sekaligus menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan.

Idris mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi pada Senin (2/1) lalu.

“Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban, dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban,” bebernya.

Fetrizal menjelaskan, menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar Rp21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.

“Bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban,” bebernya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Ginjal Sedunia, RS Siloam Karawaci Gelar Edukasi Kesehatan

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Tags: Bukittinggi Sumatera BaratRelawan Anies Baswedan
Previous Post

Tiga Kecamatan di Tangerang Terendam Banjir, Ratusan KK Dilaporkan Terdampak

Next Post

PDIP Dukung Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Begini Respons Partai Golkar

Related Posts

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO
ADVERTORIAL

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

November 29, 2025
3.2k
Konsep Otomatis
NASIONAL

Prabowo: Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Dikorupsi

November 29, 2025
1.5k
Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat
OPINI

Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat

November 29, 2025
2.2k
Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025
TANGERANG SELATAN

Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025

November 29, 2025
3.2k
Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya
TANGERANG SELATAN

Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya

November 29, 2025
1.2k
Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’
NASIONAL

Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’

November 29, 2025
3k
Next Post
Perpu Belum Terbit, KPU Diminta Jalankan Tahapan Pemilu 2024

PDIP Dukung Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Begini Respons Partai Golkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com