TANGSELXPRESS – Tiga pelaku pembunuh pria di Pagedangan berinisial S (20), I (22) dan A usia dibawah umur tak berkutik saat ditangkap polisi. Ke tiganya ditangkap polisi di dua tempat berbeda usai jasad korban MF (15) ditemukan tergeletak di pinggir jalan.
Informasi yang behasil dihimpun, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tidak terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Melainkan lokasi pembunuhan terjadi di wilayah Kebon Nanas, kecamatan Pinang, Kota Tangerang dibawah wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Senin 2 Januari 2023.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan terkait itu. Menurut Seala Syah, korban dibunuh di sebuah kontrakan di Kawasan Kebon Nanas, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“TKP penganiayaan di sebuah kontrakan di Kebon Nanas, Pinang, Kota Tangerang. Pelaku dan korban merupakan teman nongkrong, korban dibuang di lokasi penemuan jasad dibawa dengan motor berboncengan tiga,”terang AKP Seala Syah Alam.
“Awalnya saya kira jasad tersebut merupakan korban kecelakaan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada dua luka jeratan di leher korban,”ujarnya.
Dengan begitu, menurut keterangan polisi ke tiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Sementara untuk pelaku berinisia A ditangkap di wilayah Cibodas, Karawaci, Kota Tangerang dan dua pelaku S dan I ditangkap di wilayah Kebon Nanas, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Akibat perbuatannya itu, kini para pelaku untuk sementara waktu di tahan di Mapolsek Pagedangan. Pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, sosok mayat ditemukan tergeletak di Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mayat tersebut ditemukan warga saat melintas pada Minggu 1 Januari 2023 pagi hari sekitar pukul 05:47 Wib.