TANAGSELXPRESS- Meski PPKM sudah dicabut oleh pemerintah pusat, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mewajibkan masyarakat tetap menggunakan masker dalam menyambut malam Tahun Baru 2023, guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.
“Masyarakat wajib menggunakan masker, meski Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mencabut PPKM,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Sabtu (31/12).
Ia mengatakan kewajiban masyarakat tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ini, sebagai langkah kepolisian dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca-perayaan malam tahun baru ini.
“Bagi masyarakat yang merayakan malam tahun baru di pusat-pusat keramaian tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Menurut dia pada perayaan malam tahun baru nanti akan terjadi lonjakan pengunjung di pusat-pusat keramaian, objek wisata dan tempat hiburan lainnya, sehingga cukup berpotensi terjadi kasus penularan virus corona.
“Ini harus diwaspadai, karena virus corona ini masih ada dan bisa terjadi lonjakan kasus tinggi jika masyarakat tidak mematuhi prokes,” katanya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat merayakan Tahun Baru 2023.
“Perayaan tahun baru kali ini tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat, namun kami tetap mengingatkan masyarakat patuhi prokes,” katanya.
Menurut dia mentaati prokes COVID-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan berprilaku hidup sehat dapat mencegah lonjakan kasus penularan serta penyebaran COVID-19 pasca-perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
“Tetap menjaga prokes, karena apapun itu sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat untuk selalu mewaspadai virus corona ini,” ujarnya.