TANGSELXPRESS – Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri itu terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Arman Hanis selalu Kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, gugatan itu dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Jumat (30/12).
Arman menjelaskan, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap selama berdinas di Polri.
Selama 28 tahun berdinas, Sambo disebut Arman menjadi polisi yang berintegritas, hingga akhirnya harus menghadapi proses hukum karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” tuturnya.
Sementara itu, kata Arman, Sambo juga sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.
Arman berkomitmen bahwa prioritas utama mereka adalah membantu Sambo untuk segera menyelesaikannya.
“Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman.
“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Kamis (29/12), Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.