TANGSELXPRESS – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak perlu khawatir.
Hari ini, Jumat (30/12), Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Tangsel.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Samsat Keliling tersebut buka di halaman parkir Samsat Serpong.
Selain itu, Samsat Keliling juga buka di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.