TANGSELXPRESS – Pengungkapan narkotika yang dilakukan jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru-batu ini mendapat sorotan Pengamat Hukum Pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Selasa 27 Desember 2022.
Menurut Halimah, temuan oleh Polres Tangerang Selatan tersebut dinilai merupakan gambaran kebijakan penanganan peredaran gelap narkotika secara nasional. Kata Hamilah, harus ada evaluasi penanganan peredaran gelap narkotika.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang tersebut menjelaskan, Pemerintah bisa membentuk tim independen yang terdiri dari unsur pemerintah dan juga masyarakat untuk mengaudit penanganan peredaran gelap narkotika itu.
Hasil audit dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi, apakah sudah tepat penanganan dengan pendekatan _War on Drugs_ yang selama ini pakai di Indonesia.
“UU tentang Narkotika juga perlu direvisi. Sejumlah ketentuan yang “karet” harus ditinjau ulang. Selama ini, ketentuan dalam UU Narkotika tidak bisa membedakan antara pengguna dengan pengedar dengan jelas. Padahal Hukum Pidana harusnya _rigid_, tegas,” terang Halimah Humayrah Tuanaya.
“Jika UU Narkotika direvisi, maka akan jelas siapa pengguna dan siapa pengedar. Sehingga pendekatan yang digunakan menjadi tepat sasaran. Bukan semata semangat mempidanakan, tetapi merehabilitasi,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Halimah, terkait hal itu perlu ada pengawasan yang ketat dalam melakukan penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum. Tidak bisa dipungkiri, banyak polisi yang juga menjadi pengedar narkotika.
“Kita masih ingat, Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkotika. Tidak taggung-tanggung, kasus yang menjerat Jenderal itu juga telah menyeret setidaknya empat orang polisi lainnya,”pungkasnya.