TANGSELXPRESS – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Sedikitnya sekitar 25 kilo gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil diamankan polisi dari rangkaian perkembangan kasus.
Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat, peredaran narkotika tersebut berhasil digagalkan berawal dari penangkapan satu tersangka berinisial AF. Polisi menangkap AF di Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 16 November 2022 lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 2 kilo gram.
Dari penangkapan itu, akhirnya polisi berhasil membongkar jaringan besar antar negara. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diedarkan ke Medan, Tanjungbalai, Jakarta hingga Tangerang Raya, Kamis 22 Desember 2022.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dalam keteangannya menjelaskan terkait penangkapan itu. Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkotika tersebut berawal dari penangkapan tersangka AF.
Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata Sarly, Satnarkoba Polres Tangsel langsung melakukan perkembangan kasus usai mendapatkan informasi dari tersangka. Tim Satnarkoba Polres Tangsel langsung melakukan pengembangan di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
“Ada dua TKP saat melakukan penangkapan di Tanjungbalai, penangkapan pertama terjadi pada 14 Desember 2022 dan 16 Desember 2022. Dalam pengembangan kasus tersebut 3 tersangka dari Tanjungbalai berhasil ditangkap, ketiganya berinisial R, B dan AS,”terang AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya.
Dengan begitu, dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25 kilo gram, 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir, 7 bungkus teh China Guanyinwang dan 1, bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7,5 kilo gram, 5 buah handphone;, dan 2 buah timbangan digital IV.
Kabarnya, pemilik utama barang narkotika sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial RN dan SL di Kota Tanjungbalai. Kedua tersangka RN dan SL saat ini belum dapat diamankan, keduanya menjadi buron daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Akibat perbuatannya, empat tersangka yang berhasil diamankan polisi terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.