• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkotika: 25 Kilo Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi

sakti by sakti
Desember 22, 2022
in BANTEN, DAERAH, NEWS, REGIONAL, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Sabu Cair Asal Turki Berhasil Digagalkan Masuk Indonesia, Polda Metro Jaya Ada 1,3 Liter

Ilustrasi. net.

64
SHARES
143
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Sedikitnya sekitar 25 kilo gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil diamankan polisi dari rangkaian perkembangan kasus.

Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat, peredaran narkotika tersebut berhasil digagalkan berawal dari penangkapan satu tersangka berinisial AF. Polisi menangkap AF di Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 16 November 2022 lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 2 kilo gram.

Dari penangkapan itu, akhirnya polisi berhasil membongkar jaringan besar antar negara. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diedarkan ke Medan, Tanjungbalai, Jakarta hingga Tangerang Raya, Kamis 22 Desember 2022.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Ledakan di Tangsel, Puslabfor Diturunkan ke TKP

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dalam keteangannya menjelaskan terkait penangkapan itu. Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkotika tersebut berawal dari penangkapan tersangka AF.

Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata Sarly, Satnarkoba Polres Tangsel langsung melakukan perkembangan kasus usai mendapatkan informasi dari tersangka. Tim Satnarkoba Polres Tangsel langsung melakukan pengembangan di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.

“Ada dua TKP saat melakukan penangkapan di Tanjungbalai, penangkapan pertama terjadi pada 14 Desember 2022 dan 16 Desember 2022. Dalam pengembangan kasus tersebut 3 tersangka dari Tanjungbalai berhasil ditangkap, ketiganya berinisial R, B dan AS,”terang AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya.

Dengan begitu, dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25 kilo gram, 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir, 7 bungkus teh China Guanyinwang dan 1, bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7,5 kilo gram, 5 buah handphone;, dan 2 buah timbangan digital IV.

BACA JUGA :  Alzind Scope 2023 Sukses Tampilkan Drama Musikal Saweri Gading Dalam Epos I La Galigo

Kabarnya, pemilik utama barang narkotika sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial RN dan SL di Kota Tanjungbalai. Kedua tersangka RN dan SL saat ini belum dapat diamankan, keduanya menjadi buron daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Akibat perbuatannya, empat tersangka yang berhasil diamankan polisi terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.

Tags: NarkotikapolisiSabuSumatera UtaraTangerang SelatanTangselTanjungbalai
Previous Post

Ini Profil Almarhum Aminah Cendrakasih ‘Mak Nyak’ Si Doel Anak Sekolahan

Next Post

Rizky Billar Pamer Foto Kemesraan Gendong Lesti Kejora dan Leslar

Related Posts

Usai Kritik Pemkot, Tokoh Muda Tangsel Ajak Leony ‘Duduk Bareng’ Cari Solusi
TANGERANG SELATAN

Usai Kritik Pemkot, Tokoh Muda Tangsel Ajak Leony ‘Duduk Bareng’ Cari Solusi

Oktober 6, 2025
135
Viral Penampakan Bola Api dan Dentuman di Cirebon, Ini Penjelasan BRIN
DAERAH

Viral Penampakan Bola Api dan Dentuman di Cirebon, Ini Penjelasan BRIN

Oktober 6, 2025
142
Insiden Musala Al-Khoziny, Prabowo Instruksikan Pemeriksaan Pesantren Se-Indonesia
NASIONAL

Insiden Musala Al-Khoziny, Prabowo Instruksikan Pemeriksaan Pesantren Se-Indonesia

Oktober 6, 2025
135
Makan Banyak Tanpa Rasa Bersalah? Ini Rahasia Diet Volume Eating
KESEHATAN

Makan Banyak Tanpa Rasa Bersalah? Ini Rahasia Diet Volume Eating

Oktober 6, 2025
134
Hamka Hamzah Buka Akademi Sepakbola di Tangsel
TANGERANG SELATAN

Hamka Hamzah Buka Akademi Sepakbola di Tangsel

Oktober 6, 2025
1.2k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata

Oktober 6, 2025
1.5k
Next Post
Rizky Billar Pamer Foto Kemesraan Gendong Lesti Kejora dan Leslar

Rizky Billar Pamer Foto Kemesraan Gendong Lesti Kejora dan Leslar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com