TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) media sosial (Medsos). Pembentukan Satgas Medsos tersebut dilakukan lantaran dindikasi bakal marak black campaign menjelang Pemilu 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, Satgas Medsos nantinya dapat memenjarakan para pelaku pengguna media sosial yang kedapatan melakukan kampanye hitam atau black campaign dalam menyerang pihak lawan ataupun penyebaran berita bohong alias hoax, Minggu 18 Desember 2022.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan terkait rencana pembentukan Satgas Medsos yang bakal dilakukan Bawaslu RI. Menurut Rahmat, Satgas Medos nantinya akan memantau media sosial.
“Bisa pidana, kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoax itu bisa dipidana. Ada UU ITE, kalua UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati. Januari Insyallah sudah terbentuk (Satgas),”terang Rahmat Bagja.
Kendati demikian, Bawaslu RI dalam melakukan pembentukan Satgas Medsos akan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dana Informatika (Kominfo). Dengan begitu, Bawaslu RI memastikan keberadaan Satgas Medsos kedepannya tidak akan mengancam kebebasan berekspresi bagi seuruh masyarakat Indonesia.