TANGSELXPRESS – Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik , Wina Armada angkat bicara terkait soal disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi UU KUHP.
Terkait pengesahan itu, menurut Wina, khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleb sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers, Kamis 15 Desember 2022.
Wina menegaskan, bahwa sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan. Seehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.
“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” terang Wina Armada.
Selain itu, perempuan lulusan Fakuktas Hukum UI itu juga menjelaskan, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyatakat pers.
“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina.
”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” pungkasnya.