• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa Agung Sampaikan Pesan Penting, Seluruh Jaksa Indonesia Wajib Tahu

sakti by sakti
Desember 14, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Jaksa Agung Wanti-Wanti Jajarannya Tak Tunjukkan Gaya Hidup Mewah

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto Dok Kejagung).

63
SHARES
139
VIEWS

TANGSELXPRESS – Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.BM

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan 6 Desember 2022 lalu.

“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (14/12).

Amanat ini disampaikan Burhanuddin, dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Kepada jajarannya, Burhanuddin mengatakan, KUHP baru setelah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah akan diundangkan pada tahun 2025.

BACA JUGA :  Polri Limpahkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Menurut dia, kejaksaan punya waktu tiga tahun selama masa transisi untuk mempelajari KUHP baru.

Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Burhanuddin mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya.

Selanjutnya, kata Burhanuddin, pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum.

Untuk menjadi seorang praktisi hukum yang handal, lanjut dia, dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

BACA JUGA :  Tolak Cincin Kawinnya Disita Kejagung, Sandra Dewi: Itu Sakral dan Bukan Hasil Korupsi

Orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu meminta seluruh jajarannya insan Adhyaksa untuk menjalankan tugas dengan baik, serta dengan kewenangan yang dimiliki membiasakan diri dalam menangani suatu perkara.

Karena, kata dia, hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, seorang jaksa terbiasa untuk menggunakan struktur berfikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkapkan dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi dalam suatu peristiwa hukum.

“Sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, jaksa tidak hanya mengasah kemampuan kognitif terus menerus, tetapi juga dituntut melatih sensitivitas diri sebagai penegak hukum.

Menurut dia, sensitivitas seorang jaksa penting sebagai kunci untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Penting, Seluruh Jajarannya Wajib Tahu

Dengan begitu, lanjut Burhanuddin, apabila jaksa menemukan berbagai perkara yang bersingggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa, maka jaksa dapat bertindak dengan mengedepankan nurani dalam menangani perkara tersebut.

“Ingat pesan saya, seorang jaksa selain harus memiliki ketajaman berfikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” ujarnya.

Di akhir amanatnya, Burhanuddin mengingatkan tentang sosok jaksa ideal yang mampu menyatukan kemampuan kognitif dan sensitivitas secara simultan.

“Apabila jaksa mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok jaksa yang ideal,” tutup Buhandudin.

Tags: Kejagungkejaksaan agungKUHP
Previous Post

Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu 2024, Begini Respons Anggota Komisi II DPR

Next Post

Karangasem Diguncang Gempa Bumi, 46 Bangunan Dilaporkan Rusak

Related Posts

Resmi Dibuka, Festival Energi Mineral 2025 Bahas Berbagai Isu Strategis Energi
NASIONAL

Resmi Dibuka, Festival Energi Mineral 2025 Bahas Berbagai Isu Strategis Energi

Juli 31, 2025
2.1k
Kemendukbangga Gelar Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2025
NASIONAL

Kemendukbangga Gelar Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2025

Juli 30, 2025
1.1k
Menko Polkam Minta Warga Pesisir Waspadai Potensi Tsunami
NASIONAL

Menko Polkam Minta Warga Pesisir Waspadai Potensi Tsunami

Juli 30, 2025
1.1k
Rakerkonas ke-34, APINDO Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045
NASIONAL

Rakerkonas ke-34, APINDO Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

Juli 30, 2025
3.5k
Terungkap Lewat Surel, Diplomat ADP Sejak Lama Punya Keinginan Bunuh Diri
NASIONAL

Terungkap Lewat Surel, Diplomat ADP Sejak Lama Punya Keinginan Bunuh Diri

Juli 30, 2025
3.8k
Kasus Diplomat Kemlu Dihentikan, Polisi Sebut ADP Tewas Bunuh Diri
NASIONAL

Kasus Diplomat Kemlu Dihentikan, Polisi Sebut ADP Tewas Bunuh Diri

Juli 29, 2025
3.8k
Next Post
Jember Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, BPBD: Tidak Ada Kerusakan Signifikan

Karangasem Diguncang Gempa Bumi, 46 Bangunan Dilaporkan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com