• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 25 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK, Ini Kasusnya

admin by admin
Desember 9, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Terkait Suap Perkara di MA,  KPK Paparkan Langkah Preventif 

Gedung KPK (Foto: editor.id)

64
SHARES
142
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Terkini, lembaga antirasuah tersebut mengabarkan bahwa menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya menjadi tersangka pada kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama.

“Dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12).

KPK pada hari Kamis memanggil GS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.

Untuk tersangka PN dan RN, KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 28 November sampai dengan 17 Desember 2022.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Penyuap Bupati Pemalang Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun konstruksi perkara yang menjerat GS dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bermula di awal tahun 2022 perihal adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID).

Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Lalu, YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo bakal Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

Terkait dengan perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Adapun langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. HT kemudian menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA, pengondisian putusan melalui jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura (setara dengan Rp 2,2 miliar).

Untuk pengondisian putusan, DY turut mengajak NA yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, NA mengomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Korupsi di Bangkalan, KPK Sebut Sudah Ada Tersangkanya

Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS.

Keinginan HT, YP, dan ES terkait dengan pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

KPK menduga dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY, kemudian uang tersebut dibagi kepada DY, NA, RN, PN, dan GS.

Sementara itu, sumber uang yang digunakan YP dan ES selama pengondisian putusan di MA berasal dari HT.

Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura melalui DY.

Mengenai rencana distribusi pembagian uang 202.000 dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Tags: Hakim Agung Gazalba SalehkpkMAMahkamah Agung
Previous Post

Tampan Hanya Bonus, Ternyata Ini Daya Tarik Pria bagi Wanita Indonesia 

Next Post

Catatan BMKG Hari Ini Jakarta Diguyur Hujan, Masyarakat Diminta Waspada

Related Posts

Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua
NASIONAL

Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua

November 25, 2025
1k
Operasi Merdeka Jaya, 9.035 Personel Siap Amankan Rangkaian HUT RI
NASIONAL

H8 Operasi Zebra 2025, Penindakan Pelanggaran Lalin Capai 642.865 Perkara

November 25, 2025
1.2k
Kapolri Bakal Ubah Paradigma Penanganan Aksi Unjuk Rasa
NASIONAL

Kapolri Bakal Ubah Paradigma Penanganan Aksi Unjuk Rasa

November 24, 2025
827
Anwar Iskandar Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025–2030
NASIONAL

Anwar Iskandar Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025–2030

November 23, 2025
3k
NASIONAL

Hari Kelima Operasi Zebra 2025, Penindakan Didominasi Sistem ETLE

November 22, 2025
881
KAI: 3,1 Juta Tiket Mudik Lebaran Telah Terjual
NASIONAL

Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Transportasi Jelang Nataru, Cek Besarannya

November 22, 2025
1.2k
Next Post
Catatan BMKG Hari Ini Jakarta Diguyur Hujan, Masyarakat Diminta Waspada

Catatan BMKG Hari Ini Jakarta Diguyur Hujan, Masyarakat Diminta Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com