TANGSELXPRESS – Indonesia saat ini tengah berupaya melakukan upaya perlawanan hukum alias melakukan upaya banding melawan Uni Eropa. Hal itu menyusul adanya gugatan Uni Eropa terkait gugatannya ke organisasi perdagangan berskala internasional atau World Trade Organization (WTO).
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, gugatan Uni Eropa ke WTO dilakukan menyusul adanya penghentian ekspor nikel. Dengan adanya langkah Indonesia tersebut, Uni Eropa melakukan gugatan, Rabu 30 November 2022.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan terkait gugatan yang dilakukan Uni Eropa ke WTO. Menurut Jokowi, gugatan tersebut dilakukan Uni Eropa lantaran Indonesia telah menghentikan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah.
Padahal menurut Jokowi, ekspor nikel dalam bentuk mentah dihentikan dengan alasan menghasilkan berkali lipat dari pada bahan mentah nikel tersebut di ekspor.
“Indonesia telah menghentikan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah yang menghasilkan nilai ekspor nikel tahun 2021 melompat menjadi USD20,8 miliar atau Rp300 triliun lebih dari sebelumnya hanya UsD1,1 miliar,” terang Jokowi seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui akun Twitter miliknya @jokowi.
“Akibat kebijakan tersebut, Indonesia digugat oleh Uni Eropa di WTO,” ujarnya.
Dalam akun itu, Jokowi menyebut bahwa Indonesia kalah dalam gugatan. Akan tetapi, kata Jokowi, Indonesia masih melakukan Banding. Bahkan, Indonesia kata Jokowi, masih melakukan hilirisasi bahan tambang.
“Meskipun Indonesia kalah, kita masih banding. Kita masih terus melakukan hilirisasi bahan tambang. Gugatan ke WTO merupakan hak negara lain yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah Indonesia. Namun, Indonesia juga memiliki hak untuk menjadi negara maju,” pungkasnya.