TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat reaksi dari lingkup pendidikan perihal Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya dalam penegakan itu, Satpol PP Tangerang Selatan dinilai tebang pilih lantaran akhir-akhir ini melakukan razia Perda KTR di lingkup sekolah, Rabu 30 November 2022.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tangerang Selatan, Eko Pranoto angkat bicara perihal penegakan Perda KTR di Tangerang Selatan. Menurut Eko, satu sisi dalam penegakan tersebut pihaknya sangat mendukung.
Namun, kata Eko, pihaknya menyayangkan terkait adanya oknum pihak sekolah yang terkena Tipiring dalam razia yang digelar Satpol PP, Rabu 30 November 2022.
“Saya juga mendengar kabar disalah satu sekolah yang terkena razia ada KTP Kepala Sekolah yang di tahan dan di ambil oleh Satpol PP, apakah ini dibenarkan atau memang prosedurnya seperti itu,” terang Eko Pranoto kepada wartawan.
“Terkait razia Perda No 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang di lakukan oleh Satpol PP Tangsel kepada lembaga pendidikan, saya sangat apresiasi sekali dan pastinya akan berdampak positif untuk mengingatkan kita pada aturan yang ada bahwa salah satu tempat yang terkena KTR adalah lembaga pendidikan,” ujarnya.
Kendati begitu, menurut Eko, pihaknya prihatin terkait adanya oknum pendidik yang terkena razia Perda KTR dan mendapatkan penindakan Tipiring. Sebab, kata Eko, para pelanggar tersebut akan menghadiri persidangan dan menghabiskan waktu kegiatan belajar mengajar.
“Saya cukup prihatin untuk pelanggar dari info media yang saya baca, bahwa terduga para perokok yang terkena razia ini akan di Tipiring kan oleh Satpol PP. Harusnya di awal ini sebatas teguran lisan atau tertulis kepada para pelaku, bukan Tipiring,” ujar Eko Pranoto.
“Andai ini benar para pelanggar KTR ini harus menghadiri sidang, tentunya mengganggu jam mengajar mereka. Lebih elegan lagi andai dilakukan pembinaan oleh atasan langsung dalam hal ini kepala sekolah atau pun dilaporkan terlebih dahulu kepada Dinas terkait bagi para pelanggar,” pungkasnya.
Meski demikian, MKKS berharap perlunya sosialisasi dari Perda KTR secara berkesinambungan, termasuk penegakannya yang dilakukan secara terus menerus. Kalau perlu Satpol PP berkeliling melakukan razia diwilayah KTR, bukan hanya insidental saja.
Sementara, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fachri menjelaskan terkait penegakan Perda KTR. Menurut Muksin, dalam penegakan Perda KTR tidak ada istilah tebang pilih.
Pasalnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari dan melakukan razia Perda KTR sejak tahun 2020. Bahkan, dalam sosialisasi itu Satpol PP telah melakukan teguran kepada beberapa pelanggar Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Tidak ada tebang pilih dalam penegakkan Perda, bahkan sejak 2020 Satpol PP telah melakukan razia di semua wilayah KTR. Pada tahun 2020, kita memberi peringatan lisan agar mematuhi Perda KTR dan tahun 2021 kita amankan barang-barang yang terkait KTR,” terang Muksin Al Fachri saat dikonfirmasi wartawan.
“Ini barang bukti hasil sitaan razia Perda KTR masih ada. Nah pada tahun 2022 mulai tindakan lebih tegas. Dalam penindakan ini dikenakan Tipiring, selanjutnya kita tindak juga di beberapa wilayah KTR lainnya,” pungkasnya.