TANGSELXPRESS – Soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki babak baru.
Terkini, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) memastikan dua pengacara yang tergabung dalam tim akan memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Sekretaris THAGP Antonius Eko Nugroho mengatakan, kedua pengacara akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjadikan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kehadiran dua anggota THAGP yang akan dimintai keterangannya merupakan bentuk penghormatan dan ketaatan akan hukum.
“Kami akan hadir memenuhi panggilan KPK, karena sebagai warga negara yang baik dan advokat juga menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Nugroho dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Dia menyatakan, dua pengacara anggota THAGP yang dipanggil KPK yaitu Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
Pada pemanggilan pertama, kedua pengacara Gubernur Lukas Enembe meminta klarifikasi kepada KPK terkait dengan maksud pemanggilan tersebut.
“Mereka adalah pengacara yang sangat paham, sehingga menghormati hukum dan akan kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK, walaupun sebagai advokat mereka dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat,” kata Nugroho.
Terpisah, Aloysius Renwarin berharap pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di Jayapura.
“Saya berharap pemeriksaan oleh penyidik KPK yang akan dilakukan Kamis (24/11) dapat dilaksanakan di Jayapura, dan permintaan tersebut sudah disampaikan penyidik KPK,” kata Aloysius Renwarin.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.