TANGSELXPRESS – Beredar sebuah video terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di media sosial. Video berdurasi 2 menit 13 detik tersebut menunjukkan seorang pria berseragam security melakukan penganiayaan kepada istrinya secara membabi-buta hingga babak belur.
Dalam video tersebut, tampak si pria melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga terkapar. Bahkan, dalam video itu si perempuan dihajar habis-habisan mulai dari pemukulan, dicekik, dibanting hingga wajahnya ditendang, Rabu 16 November 2022.
Usut punya usut, dalam penelusuran wartawan aksi kekerasan pria berseragam security tersebut akhirnya terkuak. Peristiwa penganiayaan itu terjadi Kampung Kademangan RT 004/002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Belakangan identitas pelaku pun akhirnya terungkap. Menurut data kepolisian setempat, pelaku penganiayaan tersebut berinisial TM (43) dan korban berinisial KY (44), Rabu 16 November 2022.
Kapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan AKP Syabillah Putri Ramadhani melalui keterangan tertulisnya menjelaskan terkait penganiayaan itu. Menurut Syabillah, pelaku penganiayaan sudah ditangkap.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jum’at 11 November 2002 lalu, sekira pukul 17 30 WIB. Pelaku ditangkap pada hari Minggu 13 November 2022 di kediamannya,” terang AKP Syabillah Putri Ramadhani.
“Tersangka dan korban adalah pasangan suami isti yang menikah siri pada tahun 2005 dan mempunyai 2 orang anak,” ujarnya.
Dengan adanya peristiwa itu pelaku terancam Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.