TANGSELXPRESS – Hakim Agung Gazalba Saleh dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Gazalba Saleh memiliki total kekayaan senilai Rp 7.882.108.961.
LHKPN tersebut dilaporkan oleh Gazalba Saleh ke KPK pada 21 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Gazalba tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Surabaya, dan Bandung.
Dilansir dari JawaPos.com, Minggu (13/11), total nilai ketiga aset tersebut mencapai Rp 5,2 miliar.
Selain itu, Gazalba memiliki satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp 120 juta.
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 260,6 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.301.508.961.
Dia tercatat tidak memiliki surat berharga dan utang.
Jika dikalkulasikan seluruhnya, harta kekayaan Gazalba mencapai Rp 7.882.108.961.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Diduga, Hakim Agung Gazalba Saleh terjerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/11).
KPK memang tidak menjelaskan secara rinci siapa tersangka baru dalam kasus dugan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Hakim Agung Gazalba Saleh menyandang status tersangka dalam perkara ini.
“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ungkap Ali.
Saat ini, lanjut Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan tersebut. Ali memastikan akan menyampaikan setiap informasi perkembangan perkara tersebut ke masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” papar Ali.
Merespons hal itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku pasrah. Gazalba Saleh diduga terjerat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ucap Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Andi menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Dia menyatakan, lembaganya akan kooperatif terhadap proses hukum tersebut.
“Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya,” papar Andi.
Terkait dengan status Gazalba Saleh di MA, lanjut Andi, lembaga tertinggi peradilan itu akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut.
Terlebih, kata dia, KPK hingga kini belum memberikan informasi secara resmi terkait penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh.
“Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkas Andi.