TANGSELXPRESS – Warga Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencurigai adanya modus pembagian sembako yang dilakukan oleh pemilik bangunan yang disegel Satpol PP Tangsel di Jalan Utama, Pondok Karya, Pondok Aren.
Seperti informasi yang dihimpun wartawan, pembagian sembako tersebut dilakukan di RT 05/03, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dalam pembagian sembako tersebut, tampak ratusan warga antusias dan mengantri berjejer untuk mendapatkan paketan sembako, Sabtu 12 November 2022.
Namun disisi lain, pembagian sembako itu dinilai oleh salah satu warga setempat sebagai akal-akalan pemilik bangunan untuk mencari dukungan agar bangunan yang disegel Satpol PP disetujui dan mendapatkan tanda tangan warga.
Salah satu warga berinisial E, warga Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, kepada wartawan mengaku mencurigai adanya modus dibalik bagi-bagi sembako oleh pemilik bangunan yang disegel Satpol PP Tangsel.
“Sudah ketebak akal-akalan mereka, nanti tandatangan terus di ubah judulnya. Bukan serah terima sembako, tapi dukungan warga terhadap berdirinya pabrik,” terang E kepada wartawan melalui selulernya.
“Kalau kami melalui RT jelas menolak pembagian itu karena ada maksud terselubung,” jelasnya.
Sementara, Choi pihak pemilik bangunan yang disegel Satpol PP Tangsel saat dikonfirmasi membantah adanya tudingan modus dibalik pembagian sembako kepada warga.
Menurut Choi, kegiatan pembagian sembako tersebut telah dilakukannya secara rutin oleh pihaknya dan bukan untuk hari ini saja.
“Pembagian sembako kita itu rutin dan sebenarnya ga hanya di sini, tapi dimana-mana dan tanpa modus,” terang Choi kepada wartawan.
Sementara saat disinggung terkait perizinan bangunan yang disegel Satpol PP Tangsel, Choi mengaku bahwa izin tersebut sebenarnya bukan izin pabrik melainkan izin rumah tinggal.
Izin tersebut, kata Choi, sedang berjalan dan sudah diajukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan. Dengan begitu, pihaknya pun akan mengikuti aturan sesuai Perda di Tangerang Selatan.
“Izin yang sedang di ajukan bukan izin pabrik, tapi rumah tinggal dan jangan di pelesetkan. Kalau IMB, kita ikuti aturan yang berlaku dan sebagai warga negara yang baik kita patuh akan aturan yang memang dianjurkan,” jelas Choi.
“Walaupun sebelumnya kita sudah meminta izin warga, RT/RW sampai Lurah, Camat sebagai izin awal. Yah itu masalahnya saya ajukan buat rumah tinggal kok, hanya oknum warga yang melabelkan (pabrik masker, red),” ujarnya.
Dengan demikian, Choi membeberkan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin untuk pembangunan tersebut melalui warga, RT, RW, Lurah dan Camat. Namun, kata dia, ada warga yang memiliki kepentingan dan menolak proses pembangunan tersebut.
“Dari awal kita sudah izin RT/RW, Lurah, Camat bahkan tetangga sekitar sudah lengkap. Hanya karena oknum warga yang di selimuti oleh iri dan dengki mengalahkan kepentingan ratusan warga,” katanya.
“Tetapi kita sebagai warga yang baik akan ikuti peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua RT 05, RW 03, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tuti kepada wartawan mengaku bersyukur dengan adanya pembagian sembako tersebut.
Menurut Tuti, pembagian sembako yang dilakukan oleh pemilik bangunan yang disegel Satpol PP Tangel, sangat membantu warganya.
“Bagus, isinya juga bagus pembagianya merata, maaf ya yang saya tahu itu,” jelas Tuti saat dikonfirmasi wartawan.
“Semua orang bersyukur, malah sangat bersyukur tuhan berkati semoga pabrik masker selalu di berkati dimudahkan rezekinya dan karyawannya banyak,” ujarnya.