TANGSELXPRESS – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Emanuella Ridayati menyoroti proyek pembangunan pabrik masker di Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya, keberadaan proyek pembangunan pabrik masker tersebut dalam pandangannya dari tata ruang zona bangunan dinilai tidak berada di zona industri, Selasa 8 November 2022.
Dengan begitu, politisi PSI yang kini mengemban tugas di legislatif DPRD Tangerang Selatan, itu berpendapat bahwa seharusnya Satpol PP Tangsel melakukan pelaporan kepada kepolisian lantaran adanya pihak penerobos yang masuk di dalam kawasan yang telah disegel oleh Satpol PP.
“Sebelumnya masyarakat sekitar pabrik yang mengeluh sudah melakukan kajian, dan saya sendiri sudah mengkaji ke dinas terkait yang dapat memberikan jawaban terkait hal tersebut,” terang Emanuella Ridayati kepada TANGSELXPRESS.
“Maka penyegelan ini bukan hal yang ajaib tetapi memang sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dengan begitu, perempuan yang akrab disapa Sis Rida tersebut mengatakan, ada tiga point yang seharusnya ditegakkan oleh Satpol PP dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan Perda.
Pertama, kata Rida, kalau memang bangunan tidak berizin apapun itu sebagaimana penegak Perda Satpol PP sudah seharusnya bertindak tegas diantaranya dengan penyegelan.
Kedua, dari tata ruang zona bangunan tersebut tidak berada di zona industri. Tetapi pemukiman yang sewajarnya hanya untuk tempat tinggal, tentunya dengan mematuhi KDB, KLB sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP.
Ketiga, pelanggaran dari pihak penerobos yang terjadi ketika segel dibuka dan dia menerobos, kata Rida, ini adalah pelanggaran hukum.
“Ya sebetulnya yang berkewajiban melaporkan atau yang berhak adalah Satpol PP karena itu adalah segelnya, bukan segelnya masyarakat,” jelas Rida.
“Kalau sampai sekarang ini Satpol PP tidak melaporkan ke pihak yang berwajib dengan adanya tindakan tersebut, saya tidak tahu ada apa ini?,” ujarnya.
Kendati demikian, Rida menyampaikan terkait upaya pihak pabrik masker yang sudah berusaha untuk merekrut warga sekitar sebagai karyawan. Namun sayangnya, lokasi pabrik masker tersebut dirasa tidak tepat lantaran berada di pemukiman warga.
“Pada dasarnya saya sangat mengapresiasi untuk pengusaha yang dapat merekrut banyak tenaga kerja, ini bagian daripada target RPJMD yang memperkecil angka pengangguran,” kata Rida.
“Hanya saja yang disayangkan adalah lokasi yang tidak tepat yang mengakibatkan ketentraman dan kenyamanan masyarakat pemukiman terganggu. Dan sebagaimana bagian daripada pemerintahan, saya menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk lebih memperhatikan hal tersebut diatas,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan pabrik masker di Pondok Karya, Pondok Aren ditolak Pemkot Tangsel terkait perizinannya. Sebab, perizinan yang diajukan tersebut dianggap tidak sesuai peruntukannya.