TANGSELXPRESS – Ulah pihak proyek pembagunan pabrik masker di Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pusing tujuh keliling.
Bagaimana tidak, setelah bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin langsung disegel Satpol PP. Namun yang terjadi justru segel Satpol PP Tangsel ditutup dengan kain putih oleh pihak proyek untuk melancarkan aktifitasnya melakukan pekerjaan pembangunan pabrik masker secara kucing-kucingan, Senin 7 November 2022.
Kabid Gakumda Satpol PP Tangerang Selatan, Taufik Wahidin kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah mencopot penutup segel dilokasi.
“Tadi siang kita sudah membuka penutup segel dan sudah melakukan pembicaraan kepada pihak proyek untuk menghentikan aktifitas. Pihak proyek sudah setuju, mulai sore ini tidak ada aktifitas,” terang Taufik Wahidin.
“Tadi hanya ketemu perwakilannya saja, owner belum bisa ketemu. Kita sudah sampaikan jika segel dirusak nanti akan berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Keberadaan pabrik masker tersebut pun langsung mendapat respon wakil rakyat di DPRD Kota Tangerang Selatan. Legislatif Tangsel pun meminta dinas terkait untuk mengkaji ulang terkait perizinan pabrik masker di Pondok Karya, Pondok Aren.
Menurut anggota DPRD Tangerang Selatan, Emanuella Ridayati menjelaskan, pihaknya meminta dinas terkait untuk melakukan pengkajian izin pabrik tersebut.
“Saya sebagai wakil rakyat menerima aspirasi masyarakat, terkait keberadaan pabrik masker itu kami minta dinas terkait mengkaji ulang apakah penempatannya sudah sesuai atau belum,” terang Emanuella Ridayati.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pabrik masker di Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren sempat ditolak warga. Hal itu lantaran keberadaannya dianggap menganggu kenyamanan warga sekitar.