• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Soal Menteri Jadi Capres, PAN Nyatakan Dukung Keputusan MK

admin by admin
November 6, 2022
in POLITIK
Reading Time: 2min read
Soal Menteri Jadi Capres, PAN Nyatakan Dukung Keputusan MK

Ilustrasi Pemilu (Foto: bimata.id/ Dok Bawaslu RI)

71
SHARES
158
VIEWS

TANGSELXPRESS – Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden (Pilpres).

“PAN setuju dengan keputusan MK bahwa apabila ada menteri yang maju dalam kontestasi Pilpres cukup hanya cuti dan mendapatkan ijin dari presiden saja,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Minggu (6/11).

Namun, Viva Yoga menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, jika menteri tersebut secara formal dan resmi telah didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik di KPU RI.

BACA JUGA :  AMIN Dominasi Perolehan Suara di Islamabad Pakistan

Kedua, menurut dia, selama menjadi capres atau cawapres, yang bersangkutan tidak boleh melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di Pilpres 2024.

“Ketiga, harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, syarat keempat adalah Presiden harus memonitor kinerja kementerian/lembaga jika ada menteri atau pejabat setingkat menteri yang ikut kontestasi pilpres.

Menurut dia, apabila Presiden menilai kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun? maka Presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mengganti menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

Langkah itu, menurut Viva, sangat diperlukan meskipun pemilu berlangsung, namun pemerintah tetap harus menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik.

BACA JUGA :  Tegas, MK Larang Eks Gubernur Jadi Cawagub di Pilkada 2024

Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

BACA JUGA :  Jelang Debat Pertama, Prabowo Tak Ada Persiapan Khusus

“Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Anwar.

MK menyatakan, ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

Tags: capresMenteriMKPANPemiluPilpres
Previous Post

Terkait UMP 2023 di Jawa Tengah, Begini Kata Ganjar Pranowo

Next Post

Banten Siap Menangkan Anies Baswedan

Related Posts

Golkar DKI Rutin Gelar Kegiatan Keagamaan untuk Syiar Islam
POLITIK

Golkar DKI Rutin Gelar Kegiatan Keagamaan untuk Syiar Islam

Oktober 26, 2025
152
Anugerah Jurnalistik DPR: Misbakhun Sebut Foto Jurnalis Jadi Warisan Visual Bangsa
POLITIK

Anugerah Jurnalistik DPR: Misbakhun Sebut Foto Jurnalis Jadi Warisan Visual Bangsa

September 22, 2025
4.5k
Puan Minta Maaf ke Masyarakat, Janji Benahi DPR RI
POLITIK

Puan Minta Maaf ke Masyarakat, Janji Benahi DPR RI

Agustus 29, 2025
1.3k
riko noviantoro
POLITIK

Peneliti IDP-LP Sarankan Presiden Ambil Tiga Langkah Strategis Hadapi Situasi Sosial Politik

Agustus 29, 2025
4.4k
Kritik Soal Pembubaran DPR, Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III
POLITIK

Kritik Soal Pembubaran DPR, Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III

Agustus 29, 2025
1.7k
Hanura Soroti Kasus Balita Meninggal karena Cacingan, Yunis Liana: Ini Harus Jadi Alarm Nasional Kesehatan Anak
POLITIK

Hanura Soroti Kasus Balita Meninggal karena Cacingan, Yunis Liana: Ini Harus Jadi Alarm Nasional Kesehatan Anak

Agustus 24, 2025
4.2k
Next Post
Anies Baswedan

Banten Siap Menangkan Anies Baswedan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com