TANGSELXPRESS – Sindikat pemalsuan SIPI ditangkap KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ditengarai terjadi di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak enam orang masing-masing berinisial HGT, HS, SL, MAW, RA dan T telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lantaran menggunakan dokumen palsu di Bitung dan Pati, Minggu 6 November 2022.
Melansir infopublik, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan terkait penangkapan itu.
Menurut Adin, kasus tersebut terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan. Dengan begitu, segera Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan ini.
“Hasil pemeriksaan tim kami di lapangan berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangan resminya.
“Mereka terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan.
Pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.
Ancaman hukuman yang digunakan terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen perizinan berusaha, menggunakan perizinan berusaha palsu, menggunakan perizinan berusaha milik kapal lain, dan atau menggandakan perzinan berusaha untuk oleh kapal lain dan atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sumber: Infopublik.