TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Jumat 4 November 2022 kemarin. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
“Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima TANGSELXPRESS, Sabtu 5 November 2022.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” ujarnya.
Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun begitu, Dominggus menggarisbawahi bahwa perjuangan PRIMA tidak berhenti di sini saja.
“Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” tegas pria asal NTT itu.
Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat menciderai hak politik rakyat.
“Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” tandasnya.
Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.
“Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” pungkasnya.