TANGSELXPRESS – Pengamat kebijakan publik dari Forum Politik Indonesia, Tamil Selvan menyoroti terkait adanya keberadaan apartemen di Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu lantaran mayoritas apartemen di Tangsel dinilai menyalahi peraturan daerah (Perda).
Sekedar informasi, sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi bahwa 47 apartemen dari 48 apartemen yang ada di Tangsel tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi persyaratan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pemakaman kepada Pemkot Tangsel, Sabtu 5 November 2022.
Melihat hal tersebut, Tamil menilai tidak ada kepatuhan bagi pengelola apartemen kepada penerapan Perda di Tangsel. Lantaran, itu Tamil berpendapat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pengelola apartemen.
“Saya melihat ini tentang ketegasan penerapan Perda, apartemen itu sudah berdiri sekian tahun namun kepatuhan terhadap peraturan daerahnya tidak ada, maka ini masuk dalam unsur kesengajaan,” terang Tamil Selvan.
“Saya mendorong agar pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap para pengelola apartemen ini,” ujarnya.
Dengan begitu, disisi lain, kata Tamil, para pengelola apartemen tersebut memiliki post power sindrom. Dimana pengelola apartemen bersikap seolah apartemen itu adalah kekuasaan mereka, padahal semua unit sudah menjadi milik pihak ketiga.
Pengelola apartemen, sambung Tamil, menerapkan peraturan yang sesuka hati kepada pemilik unit, sebagai contoh dengan melakukan penyegelan unit yang terlambat membayar IPL.
Hal itu pun, menurut Tamil, bentuk pelanggaran hukum. Sebab, pengelola tidak punya hak melakukan penyegelan, karena hak mereka tidak ada atas unit tersebut.
“Jadi ketegasan terhadap Perda ini perlu untuk efek jera. Karena gara-gara ulah oknum-oknum pengelola nakal ini, nama dan nilai investasi properti apartemen jadi menurun dan yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
“Belum lagi maraknya bentuk transaksi prostitusi di sarana apartemen. Jadi saya kira dalam perumusan perda yang baru, perlu ada unsur pidana didalamnya, dan untuk yang saat ini melakukan kesengajaan tidak menyerahkan PSU pemakaman, perlu ditindak tegas,”pungkasnya.