TANGSELXPRESS– Setelah melakukan gelar perkara, tim gabungan dari Polri dan BPOM memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (31/10).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan untuk PT. AP yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. AP,” kata Pipit.
Pipit menjelaskan, PT. AP memproduksi sediaan obat jenis sirop merk Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu 236,39 mg.
Menurut Pipit, penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT AP. Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.
Dua industri farmasi tersebut yakni PT. YF di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. UPI di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
“Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri,” ujar Pipit.
Sebelumnya, Senin (31/10), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT AP tercemar senyawa perusak ginjal.
“Untuk produk AP ini adalah produk Paracetamol nya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi,” kata dia dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10).
Dia mengatakan, temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.
Dia menjelaskan, BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.
Selain PT. AP, produsen lainnya adalah PT. UPI di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop untuk demam dan batuk yang diproduksi PT UPI.