TANGSELXPRESS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Senin 31 Oktober 2022.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak lantaran kasus itu masuk tahap II.
“Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan tersingkir tidak dikabulkan oleh JPU,” terang Freddy D Simanjuntak
“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, pengobatan diri sendiri atau berulangulang perbuatannya,”
“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, pengobatan diri sendiri atau berulangulang perbuatannya,” ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis 27 Oktober 2022.