TANGSELXPRESS – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi turut menyoroti adanya kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu menyusul kasus pemerkosaan anak di Tangsel berhasil diungkap polisi.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengaku setuju jika negara ganti rugi kepada korban kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Kak Seto, hal itu adalah perintah undang-undang, Sabtu 22 Oktober 2022.
“Benar, saya setuju jika negara harus ganti rugi terhadap korban kekerasan anak. Karena itu merupakan perintah Undang-Undang Perlindungan Anak,”jelas Kak Seto kepada TANGSELXPRESS.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan anak di Tangsel mendapat sorotan serius beberapa pihak. Salah satunya sorotan itu datang dari pengamat hukum pidana dari Universitas Pamulang (Unpam).
Dalam pandanganya mengamati kasus pemerkosaan anak, dosen pidana dan hukum perlindungan perempuan dan anak fakultas hukum Unpam, Halimah Humayrah Tuanaya menegaskan, kasus itu harus mendapat perhatian serius.
Menurut Halimah, korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya.
Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh S sebagai pelaku, maka kata Halimah, negara akan membayar kompensasi.
“Saya menyarankan agar Polres Tangerang Selatan juga menerapkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” terang Halimah Humayrah Tuanaya.
“Merujuk pada ketetuan pasal tersebut, maka perkara S ini termasuk kekerasan seksual. Sehingga penyidik juga harus berpedoman pada UU TPKS,”ujarnya.
Sementara, kasus kekerasan anak di Tangsel dinilai cukup memprihantikan. Hal itu diketahui dari jumlah kekerasan anak sejak Januari 2022 di Tangsel tercatat 116 anak mengalami kekerasan, diantaranya 52 anak mengalami kekerasan seksual.
Kepala DP3AP2KB Tangerang Selatan, Khairati menjelaskan terkait hal tersebut. Menurut Khariati, anak dibawah umur menjadi kalangan yang mendominasi sebagai korban kekerasan dengan kebanyakan kekerasan seksual.
“Ada 219 kasus yang melaporkan dari Januari sampai sekarang. Dari 219 kasus itu, ada 116 khusus kasus anak, lainnya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan dewasa,” terang Khariati saat di Polres Tangerang Selatan.
“Jadi kasus pencabulan terhadap anak cukup banyak mengambil porsi yang terbesar,” ujarnya.
Seperti diketahui, angka kekerasan anak dan perempuan di Tangsel mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun 2021. Dari Januari hingga Desember 2021, jumlah kekerasan anak dan perempuan di Tangsel sebanyak 171 kasus.







