• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 27 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Kasus Pemerkosaan Anak di Tangsel, Kak Seto Setuju Jika Negara Harus Ganti Rugi Kepada Korban

admin by admin
Oktober 22, 2022
in BANTEN, DAERAH, NASIONAL, NEWS, REGIONAL, TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Kasus Pemerkosaan Anak di Tangsel, Kak Seto Setuju Jika Negara Harus Ganti Rugi Kepada Korban
64
SHARES
142
VIEWS

TANGSELXPRESS – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi turut menyoroti adanya kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu menyusul kasus pemerkosaan anak di Tangsel berhasil diungkap polisi.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengaku setuju jika negara ganti rugi kepada korban kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Kak Seto, hal itu adalah perintah undang-undang, Sabtu 22 Oktober 2022.

“Benar, saya setuju jika negara harus ganti rugi terhadap korban kekerasan anak. Karena itu merupakan perintah Undang-Undang Perlindungan Anak,”jelas Kak Seto kepada TANGSELXPRESS.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan anak di Tangsel mendapat sorotan serius beberapa pihak. Salah satunya sorotan itu datang dari pengamat hukum pidana dari Universitas Pamulang (Unpam).

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Intensitas Ringan

Dalam pandanganya mengamati kasus pemerkosaan anak, dosen pidana dan hukum perlindungan perempuan dan anak fakultas hukum Unpam, Halimah Humayrah Tuanaya menegaskan, kasus itu harus mendapat perhatian serius.

Menurut Halimah, korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya.

Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh S sebagai pelaku, maka kata Halimah, negara akan membayar kompensasi.

“Saya menyarankan agar Polres Tangerang Selatan juga menerapkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” terang Halimah Humayrah Tuanaya.

“Merujuk pada ketetuan pasal tersebut, maka perkara S ini termasuk kekerasan seksual. Sehingga penyidik juga harus berpedoman pada UU TPKS,”ujarnya.

BACA JUGA :  Heboh, Sandal Diduga Bom Ditemukan di Lapas Wanita Tangerang

Sementara, kasus kekerasan anak di Tangsel dinilai cukup memprihantikan. Hal itu diketahui dari jumlah kekerasan anak sejak Januari 2022 di Tangsel tercatat 116 anak mengalami kekerasan, diantaranya 52 anak mengalami kekerasan seksual.

Kepala DP3AP2KB Tangerang Selatan, Khairati menjelaskan terkait hal tersebut. Menurut Khariati, anak dibawah umur menjadi kalangan yang mendominasi sebagai korban kekerasan dengan kebanyakan kekerasan seksual.

“Ada 219 kasus yang melaporkan dari Januari sampai sekarang. Dari 219 kasus itu, ada 116 khusus kasus anak, lainnya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan dewasa,” terang Khariati saat di Polres Tangerang Selatan.

“Jadi kasus pencabulan terhadap anak cukup banyak mengambil porsi yang terbesar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dito Mahendra Suksesor Dibalik Nikita Mirzani Masuk Bui: Kabarnya Cucu Jenderal Era Soeharto?

Seperti diketahui, angka kekerasan anak dan perempuan di Tangsel mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun 2021. Dari Januari hingga Desember 2021, jumlah kekerasan anak dan perempuan di Tangsel sebanyak 171 kasus.

Tags: Kak Seto Setuju Jika Negara Harus Ganti Rugi Kepada KorbanKasus Pemerkosaan Anak di TangselPamulangPasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualTangerang SelatanTangselUU TPKS
Previous Post

Tips Menanam Cabe Rawit Agar Memiliki Hasil berlimpah dan Tidak Mengecewakan

Next Post

Dilengkapi Fitur Fingerprint Vivo V21 5G Jadi Buruan, Cek Disini Spesifikasi Hp Andalanmu

Related Posts

Kecam Pembantaian Anjing di NTT, Miss Earth Lirabica Tawarkan Solusi Kontrol Populasi
DAERAH

Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Keras Perambah Hutan Tesso Nilo, Apresiasi Ketegasan Kapolda Riau

November 27, 2025
134
Polri: Korban Tewas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Turun 47 Persen
NASIONAL

Korlantas Polri: Operasi Lilin Digelar 20 Desember 2025-2 Januari 2026

November 27, 2025
1.2k
Malam Mencekam! Sekelompok Utusan UIN Jakarta Rampas Gedung MP di Ciputat, CCTV Dimatikan
TANGERANG SELATAN

Malam Mencekam! Sekelompok Utusan UIN Jakarta Rampas Gedung MP di Ciputat, CCTV Dimatikan

November 27, 2025
3k
Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
ADVERTORIAL

Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS

November 27, 2025
3.9k
Satpol PP Depok Bongkar Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Citayam
MEGAPOLITAN

Satpol PP Depok Bongkar Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Citayam

November 27, 2025
1k
Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi
ADVERTORIAL

Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi

November 27, 2025
3.5k
Next Post
Dilengkapi Fitur Fingerprint Vivo V21 5G Jadi Buruan, Cek Disini Spesifikasi Hp Andalanmu

Dilengkapi Fitur Fingerprint Vivo V21 5G Jadi Buruan, Cek Disini Spesifikasi Hp Andalanmu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com