• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Terjerat Kasus Pungli PTSL, Mantan Kades di Tangerang Jadi Tersangka

sakti by sakti
Oktober 20, 2022
in BANTEN
Reading Time: 2min read
Terpidana Kasus Korupsi Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung

Ilustrasi (Foto: Istockphoto)

61
SHARES
136
VIEWS

TANGSELXPRESS – Mantan Kepala Desa (Kades) Kayu Agung, Kecamatan Sepatan berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan melakukan praktik pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“Kita telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AD mantan Kades Kayu Agung atas keterlibatan dalam pungutan liar pada PTSL,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis (20/10).

Dia menerangkan, tersangka AD diketahui telah melakukan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang dengan nilai lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan program PTSL tahun 2019 di Desa Kayu Agung, Sepatan dengan jumlah pengajuan 2.476 bidang tanah.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Andra Soni: Sekolah Gratis Jadi Jalan Keluar dari Kemiskinan

“Dimana dalam melakukan pemeriksaan, tim penyidik (Kejari) menemukan dua alat bukti, sehingga berdasarkan ini. Maka terhadap tersangka sudah memenuhi unsur undang-undang tidak pidana korupsi,” katanya.

Sementara, berdasarkan kronologis kasus tersebut, bermula pada tahun 2019 yang saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Desa telah memerintahkan perangkat desanya untuk melakukan penjelasan terkait alur pemberkasan pada program PTSL.

Kemudian, tersangka juga menginstruksikan para perangkat desa itu melakukan pemungutan biaya sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 5 juta per bidang tanah sebagai sebagai dasar alas nama pemohon.

“Tersangka memerintahkan perangkat desa untuk menyosialisasikan surat kepemilikan aku tanah, dan bagi yang tidak memiliki surat itu tidak dapat diproses pembuatan sertifikat tanah pada PTSL,” tuturnya.

BACA JUGA :  Warga Kedaung Tewas Gantung Diri, Polisi Tak Temukan Tanda Mencurigakan

Dia mengungkapkan, atas penetapan pungutan program PTSL di Desa Kayu Agung tersebut telah terkumpul uang dengan total mencapai ratusa juta rupiah dari pemohon yang tidak pergantian dan peralihan nama.

“Dari hasil pungli ini kita dapat kumpulkan total uang sekitar Rp 300 juta,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk tersangka sendiri akan dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

“Selanjutnya, sementara ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka lain yang ikut terlibat dalam pungli PTSL ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Benyamin Davnie: Target Tahun Ini Angka Stunting Turun ke 7 Persen 
Tags: Kejari Kabupaten TangerangMantan KadesPTSLPungli
Previous Post

Menkes Larang Sementara Penjualan Obat Sirup, Ini Alasannya 

Next Post

Ramalan Zodiak Aries 21 Oktober 2022

Related Posts

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai
BANTEN

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai

Oktober 19, 2025
162
Bareskrim Polri Dalami Kasus Pencemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande
BANTEN

Bareskrim Polri Dalami Kasus Pencemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande

Oktober 17, 2025
1k
Mulai Jumat, Penumpang KRL Rangkasbitung Gunakan Peron Baru di Gedung Ultimate
BANTEN

Mulai Jumat, Penumpang KRL Rangkasbitung Gunakan Peron Baru di Gedung Ultimate

Oktober 17, 2025
3.3k
Setelah Viral, Kasus Penamparan di SMAN 1 Cimarga Berakhir Damai
BANTEN

Setelah Viral, Kasus Penamparan di SMAN 1 Cimarga Berakhir Damai

Oktober 16, 2025
159
Sebar Kontak, Gubernur Banten Andra Soni Beri Pesan Khusus di CEO Gathering
BANTEN

Pemprov Banten Percepat Penanganan Radiasi Cesium-137 di Cikande

Oktober 14, 2025
15
Gubernur Andra Soni Dorong Generasi Muda Bangga dan Lestarikan Budaya Banten
BANTEN

Gubernur Andra Soni Dorong Generasi Muda Bangga dan Lestarikan Budaya Banten

Oktober 12, 2025
3.2k
Next Post
Ramalan Cinta Aries 3 Oktober 2022: Ada Kejutan dari Pasanganmu

Ramalan Zodiak Aries 21 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com