TANGSELXPRESS – Perjalanan kasus persidangan Ferdy Sambo kian hari terus menyedot perhatian masyarakat. Teranyar, keterangan Hendra Kurniawan merasa dibohongi dengan kalimat ‘Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu’ yang disampaikan Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengatakan, bahwa Hendra Kurniawan sempat bertanya kepada Ferdy Sambo, Rabu 19 Oktober 2022.
“Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, ‘Ada peristiwa apa, Bang?’, dijawab oleh Ferdy Sambo, ‘Ada pelecehan terhadap Mbakmu (Putri Candrawati, red)’,” jelas Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, saat Hendra Kurniawan sudah bertemu Ferdy Sambo, di Rumah Dinas Duren Tiga, dalam situasi itu Ferdy Sambo menjelaskan soal kematian Brigadir Yoshua Huttabarat atau Brigadir J.
Dalam cerita yang disampaikan kepada Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya Putri Candrawathi saat itu teriak-teriak dan membuat Brigadir J panik langsung keluar kamar.
Masih dalam cerita Sambo, akibat mendengar Putri Candrawathi berteriak, spontan Barade E menghampirinya. Dalam posisi itu, disebutkan bahwa Barada E melihat Brigadir J ada didepan kamar Putri Candrawathi langsung disambut tembakan oleh Brigadir J.
“Melihat situasi tersebut, Richard Eliezer membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak antara mereka berdua,” terang Jaksa.
Dalam peristiwa itu disebutkan terjadi tembak menembak antara Brigadir K dengan Barada E yang membuat Brigadir J tewas. Namun, dalam peeistiwa itu disebutkan bahwa Bharada E tidak mengalami luka sama sekali.
Namun faktanya berkata lain, cerita yang disampaikan Ferdy Sambo rupanya hanya rekayasa belaka. Dalam peristiwa itu, faktanya adalah Brigadir J dibunuh oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.