TANGSELXPRESS- Ramai kabar mengenai imbauan penghentian sementara penggunaan paracetamol cair untuk anak. Hal ini berkaitan dengan gangguan ginjal akut misterius atau Acute Kidney Injury Unknown Origin (AKIUO) yang dikaitkan dengan meninggalnya puluhan anak di Gambia. Anak-anak tersebut meninggal karena mengalami gangguan ginjal usai mengonsumsi obat batuk cair dari India.
Soal ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) Piprim Basarah mengatakan pernyataan soal penghentian sementara paracetamol cair tidak benar.
“Mohon maaf tidak seperti itu beritanya, saya cerita kasus di Yogyakarta itu ada kakak adik. Kakaknya yang minum paracetamol sirup, dia enggak apa-apa. Adiknya yang enggak minum obat apa-apa, dia kena AKI dan meninggal,” ujar Piprim dalam konferensi pers daring, Selasa (18/10).
“Makanya kita enggak bisa bilang ini gara-gara paracetamol sirup, belum tentu. Makanya hati-hati kita menyimpulkan. Walaupun saya menyebut sebagai kewaspadaan dini, enggak bisa kemudian diartikan dilarang,” lanjutnya.
Piprim juga menegaskan bahwa hingga kini penyebab gangguan ginjal akut masih belum ditemukan.
“Kalau bicara masalah penyebab, ini kan masih ada beberapa teori ya. Ada yang MISC, ada juga kecurigaan terhadap obat-obatan yang mengandung etilen glikol ini juga sedang kita periksa.”
Artinya, hingga kini belum konklusif atau belum dapat disimpulkan penyebab tunggal dari gangguan ginjal akut. Belum bisa disebut pula bahwa penyebabnya adalah obat batuk paracetamol sirup, katanya.
Penyebab gangguan ginjal akut misterius yang masih diinvestigasi menandakan bahwa hasilnya belum ada sehingga belum bisa disimpulkan.
“Artinya kita belum berani menyimpulkan ke satu penyebab tunggal, masih investigasi. Akan tetapi memang belajar dari adanya kasus Gambia belajar juga dari kecurigaan etilen glikol yang salah satunya dilaporkan (pada) paracetamol sirup, maka sebagai kewaspadaan dini IDAI mengeluarkan rekomendasi tidak menggunakan dulu paracetamol sirup. Ia menggarisbawahi bahwa ini hanya sebagai kewaspadaan dini. Pasalnya, melarang atau menarik obat bukanlah wewenang IDAI,” kata Piprim.