TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melaksanakan sidang kasus Ferdy Sambo. Dalam persidangan itu, jaksa ungkap Brigadir J masih kejang usai ditembak Barada E, Ferdy Sambo tembak lagi untuk pastikan mati.
Berdasarkan pembacaan dakwaan dalam persidangan itu, dijelaskan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat tembakan dari Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” terang jaksa dalam pembacaan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui PMJNews.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus Ferdy Sambo dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial. Hal itu lantaran kasus Ferdy Sambo menjadi peehatian jutaan masyarakat Indonesia.